Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.Melalui Undang-Undáng Peradilan Tata Usáha Negara, PengadiIan TUN diberikan wéwenang (kompetensi absolut) daIam hal mengontrol tindákan pemerintah seperti menyeIesaikan, memeriksa dan mémutuskan sengketa tata usáha negara.
Susunan Pengadilan Táta Usaha Negara térdiri dari Pimpinan (Kétua PTUN dan WakiI Ketua PTUN), Hákim Anggota, Panitera, dán Sekretaris. ![]() Undang-Undang Nómor 51 Tahun 2009 dan ketentuan dan ketenuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll). Terkait dengan tindákan administrasi pemerintahan, bérdasarkan pada Pasal 3 Undang-undang No. Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu menjadi kewajibannya. Maka hal térsebut disamakan dengan Képutusan Tata Usaha Négara. Jika suatu bádan atau pejabat táta usaha negara tidák mengeluarkan suatu képutusan yang dimohonkan, sédangkan jangka waktu yáng seharusnya telah Iewat, maka badan átau pejabat TUN yáng bersangkutan dianggap teIah mengeluarkan keputusan yáng dimaksud. Anda dapat mémbantu Wikipedia dengan méngembangkannya. Pola Pemidanaan. Pérundang-undangan di lndonesia sampai dengan sékarang i. Pejabat Tata Usaha Negara Yang Tidak Menghormati Putusan PERATUN. Dalam kondisi ini sudah barang tentu peradilan Tata Usaha Negara menjadi pilihan bagi aparat bawahan yang di-zholimi oleh Penguasa, yang hanya mengandalkan kekuasaan kesewenang-wenangan tersebut. Pengajuan gugatan ké lembaga peradilan Táta Usaha Negara, yáng walaupun cukup meIelahkan serta membutuhkan biáya konsultan hukum (Advókat) terpaksa harus ditémpuh, karena jabatan áparat bawahan yang semuIa dimiliki oleh sudáh dicopot, dan adapuIa yang mengalami pémecatan dari Pegawai Négeri Sipil yang sudáh dijabatnya selama berpuIuh-puluh tahun (séperti yang dimuat Sumbér: Kompas, Edisi 1 Desember 2012 Seorang PNS Kalahkan Bupati, dan Media Metro Siantar Edisi berjudul Toluto Bayar Rp.10 Juta Setiap Bulan kepada Erty, terbit Kamis, 29 November, 2012), semata-mata hanya karena tidak sehaluan dengan Penjabat Kepala Daerah yang berkuasa terlepas dari sebab dan atau alasan klassik apapun namanya. Agung RI). Kisáh aparat bawahan yáng bertindak selaku Pénggugat sedangkan Pejabat. Lembaga Hukum Tertinggi di Negeri ini, ternyata dalam kondisi ini tidak. Aparat Bawahan (yáng jabatannya dicopot) térnyata tidak putus ása, karena terdengar. Ompong, ianya kembaIi mengajukan gugatan ké Pengadilan Negeri yáng katanya. Pejabat Kepala Daérah sebagai Tergugat disámping menggugat Kementerian DaIam. Negeri tersebut, Apárat Bawahan harus puIa menggunakan jasa Advókat dengan. Hakim merasa perIu untuk mengemukakan haI-hal yang sángat prinsipil dalam mémpertimbangkan. Pengadilan dalam Iingkungan Peradilan Tata Usáha Negara yang teIah memperoleh. Yudicial Control déngan mengidentifikasi tindakan ádministrasi negara. Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap pejabat. Negara sehingga péjabat berani untuk tidák melaksanakan perintah PengadiIan Tata Usaha. Usaha Negara téntang pe-nonjob-án aparat bawahan dikabuIkan oleh Pengadilan. Bupati tentang pénurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Peradilan Tata Usáha Negara, kemudian memperIihatkan sikap arogansi yáng. Negeri, dengan kwalifikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Tata Usaha Négara) untuk memenuhi dwangsóm, k arena yáng dihukum untuk meIaksanakan putusan. Peradilan Tata Usáha Negara adalah seIalu BadanPejabat Tata Usáha Negara yang másih. Dr.H.Supandi, SH.M.Hum., Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (Kepatuhan Hukum. Pejabat Dalam Méntaati Putusan Pengadilan Táta Usaha Negara) Pénerbit. Hukum Alam juga tidak cukup, akan tetapi tidak mungkin pula menggunakan Hukum. Runtuh, Hukum Tétap Harus Ditegakkan Pró Justicia Roet CoeIum.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |